KONFERENSI PERS 2012
Sejak tahun 2011 lalu, Divisi Perempuan Tim Relawan
Untuk Kemanusiaan Flores (DP. TRUK-F) mengadakan konferensi pers tentang
data-data kasus yang ditangani DP. TRUK-F dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan
TRUK-F. Kegiatan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik sekaligus
menjadi informasi kepada masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan
anak di Kab. Sikka. Dengan diadakannya konferensi pers ini, diharapkan agar
masyarakat bisa turut serta mengkampanyekan penghapusan segala bentuk kekerasan
serta turut pula dalam melindungi korban kekerasan.
I.
Pendampingan (Data Kasus)
Selama tahun 2012 ada 155 korban kekerasan yang
dialami perempuan dan anak yang didata oleh DP. TRUK-F.
1.
Data Kasus
Kekerasan Terhadap Anak
Ada 63 anak yang menjadi korban
kekerasan selama tahun 2012 dengan perincian
Ø 47 Korban KDRT dan 17 Korban Kekerasan Seksual. Dari
17 korban kekerasan Seksual, ada 9 orang korban yang hamil, 6 di antaranya
telah melahirkan anak, sedangkan 3 sedang hamil.
Ø Dari 17 kasus
kekerasan seksual ini, 15 dilakukan proses hokum sedangkan 2 kasus ditempu
jalan damai. Ini menjadi keprihatinan kita karena keluarga tidak ingin menempu
proses hukum karena pelakunya masih memiliki hubungan darah.
Ø Hukuman yang diterima pelaku berkisar antara 4 tahun
-14 tahun.
Ø Umur korban kekerasan seksual berkisar antara 4
tahun sampai 17 tahun.
Ø Umur Pelaku mulai dari 19-75 tahun.
Ø Pekerjaan Pelaku bervariasi: Petani, pegawai swasta,
pelajar, wiraswasta, perawat, buruh, sopir, nelayan, PNS, hingga pejabat
publik.
2.
Data Kasus
Kekerasan terhadap Perempuan Dewasa
Selama tahun 2012, ada
50 orang perempuan dewasa yang menjadi korban kekerasan dengan perincian:
Ø 33 orang perempuan dewasa menjadi korban KDRT: 13 di
antaranya dilaporkan ke pihak kepolisian tetapi hanya 3 kasus yang diteruskan
hingga ke pengadilan dengan hukuman berkisar antara 6 bulan- 2 tahun.
Ø 4 orang perempuan dewasa yang menjadi korban Ingkar
Janji Menikah (IJM)
Ø 13 orang adalah kasus kekerasan bukan dalam
lingkaran KDRT dan IJM.
Ø Ada 12 kasus KDRT di luar kasus kekerasan seksual
yang dimediasi oleh TRUK-F
Ø Umur
pelaku bervariasi : 19 tahun – 65 tahun
Ø Pekerjaan
pelaku : Petani, nelayan, wiraswasta, pegawai swasta, PNS, pejabat public,
Dukun, ojek, perawat, guru, sopir.
3.
Perdagangan
Orang (Human Trafficking)
Total korban
perdagangan orang sebanyak 42 orang.
Anak
|
Perempuan Dewasa
|
Laki-Laki Dewasa
|
11 Orang
|
18 Orang
|
13 Orang
|
-
Korban
trafiking yang berasal dari luar flores : 6
orang
-
Korban
trafiking yang berasal dari Kab Sikka : 35 orang
-
Korban
trafiking yang berasal dari Kab Ende : 1 orang
-
Korban
trafiking yang pulangkan ke daerah asal luar flores : 5 orang
-
Korban
trafing yang dirujuk dari lembaga mitra untuk di
Pulangnya ke daerah asalnya di Flores : 1 orang
-
Dari 42 korban trafiking, hanya 1 korban
yang melaporkan kasusnya ke polisi untuk diproses hukum.
DATA KORBAN DI
SHELTER: 40 ORANG
ü Korban
anak perempuan : 26 orang
ü Korban
perempuan desawa : 9
ü Korban
bayi dan balita: 5 orang
ü Korban
paling lama tinggal di shelter 1 orang ; 1 tahun
ü Korban
paling singkat tinggal di shelter: 3 minggu
ü Korban
yang mengalami kekerasan seksual sampai hamil dan saat ini masih di
shelter: 4 orang
-
Data korban yang mendapat pelayanan rehabilitasi kesehatan
berupa: rawat nginap, pengobatan, pemeriksaan, imunisasi ibu hamil dan bayi; 17
orang
-
Data korban yang mendapat bantuan dana
pemberdayaan ekonomi: 33 orang
Rincian Data Kasus Kekerasan
Seksual Tahun 2012 Berdasarkan berdasarkan jenis
Perkosaan
|
11
|
Pelecehan
seksual
|
4
|
Perbudakan
seksual
|
2
|
Incest
|
3
|
Aborsi
|
1
|
Percobaan
perkosaan
|
3
|
Perdagangan
perempuan untuk tujuan seksual
|
6
|
Total
|
30
|
II.
Advokasi
1.
Advokasi Kasus
a.
Advokasi kepada
Kapolres dan Kasat Reskrim Sikka tentang Kasus Perkosaan Anak.
b.
Advokasi kepada
Para Hakim tentang layanan maksimal proses hukum untuk kasus perkosaan terhadap
anak.
c.
Membuat surat
tekanan kepada aparat hokum terkait kasus perkosaan anak yang prosesnya
ditahan-tahan.
2.
Advokasi
Kebijakan dengan DPR Sikka tetnag perda perlindungan perempuan dan anak di Kab.
Sikka.
III.
Pendidikan Publik
1.
Sosialisasi dan
Talkshow Radio
a.
Sosialisasi
Gender di 6 Kecamatan, bekerjasama dengan BPPKB Kab. Sikka.
b.
Desiminasi dan
Pendidikan HAM dengan RAN HAM di 5 SLTP
c.
Sosialisasi
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Human Trafficking di 4 Kecamatan
d.
Talkshow Radio
tentang Kekerasan Seksual: Kenali dan Tangani
e.
Talkshow Radio
tentang Human Trafficking
2.
Diskusi
a.
Diskusi Tentang
Pelanggaran HAM
b.
Diskusi Tentang
Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
c.
Diskusi tentang Human Trafficking.
IV.
Kegiatan Sosial Karitatif
Ikut serta dalam
membantu para pengungsi Palue dengan memberikan sumbangan kepada pengungsi di
Hewuli.
V.
KIAS
Komunitas untuk Indonesia yang Adil
dan Setara (KIAS)
adalah jaringan masyarakat yang bertujuan menghapus praktik diskriminasi dan
kekerasan terhadap perempuan dan kelompok minoritas yang didasarkan atas tafsir
agama dan budaya. DP. TRUK-F merupakan satu-satunya focal point KIAS di NTT.
Akan tetapi, TRUK-F tidak bekerja sendirian. Dalam melakukan kegiatannya,
TRUK-F membentuk jaringan kerjasama dengan organisasi-organisasi lain.
Organisasi yang tergabung dalam KIAS terdiri dari berbagai latar belakang agama
dan suku atau etnis.
Kegiatan
utama KIAS adalah melakukan kampanye penghapusan diskriminasi dan kekerasan
terhadap perempuan yang berbasis tafsir agama, adat dan budaya.
Atas
dasar itu, selama tahun 2012 TRUK-F melakukan kegiatan-kegiatan:
1.
Pembentukan kampung setara di
Kelurahan Beru.
2.
Training Ansos Gender untuk changes makers (tokoh umat dari beberapa
agama, tokoh-tokoh adat dari beberapa etnis, organisasi pemuda dan perempuan).
3.
Seminar Meningkatkan Toleransi
Antara Umat Beragama
4.
Diskusi dengan masyarakat di Kampung
Setara
5.
Kegiatan memperingati hari HAM
International. (Pembagian bunga dan acara peringatan hari HAM dengan tema
“Jangan Biarkan Perempuan dan Anak jadi Korban Kekerasan)
6.
Sosialisasi tentang kekerasan
seksual dan Human Trafficking
VI.
KESULITAN YANG DIHADAPI
1. Negara
dalam artian Pemerintah Kab. Sikka belum optimal memberikan perlindungan dan
pembiayaan bagi pemenuhan hak korban. Misalnya biaya rehabilitasi fisik,
perlindungan dan biaya reintelgasi korban.
2. Korban
belum berani nyampaikan kasus kekerasan yang dialaminya. (budaya bisu).
3. Kasus
yang melibatkan pejabat public, sering sulit untuk diselesaikan secara hukum
positif.
No comments:
Post a Comment