Friday, January 17, 2014

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak tahun 2013: Data Divisi Perempuan TRUK-F


Telah menjadi tradisi setiap awal tahun, Divisi Perempuan TRUK-F selalu mengeluarkan Catatan Akhir Tahun (Catau) data Kekerasan terhadap perempuan, anak dan kasus perdagangan orang atau trafficking yang terjadi di tahun 2013 dan kegiatan preventif yang dijalankan. Catatan Akhir Tahun (Catahu) merupakan bentuk tanggung jawab kepada publik dan mendorong pemerintah serta publik untuk mencegah dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan. Data yang dipublikasikan merupakan data pengaduan langsung dari korban dan keluarganya yang melaporkan kasusnya ke Div. Perempuan TRUK-F.
Divisi Perempuan TRUK-F merupakan salah satu lembaga layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sikka sejak Tahun 2003. Dan tahun 2013 telah menandatangani MOU No 3/PH/HK/ 2013 dengan Pemerintah Kab Sikka. Pelayanan tersebut meliputi: penanganan pengaduan, rehabilitasi sosial dan pemulangan dan reintegrasi sosial yang merupakan amanat undang-undang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan. 
Data kasus kekerasan (kekerasan terhadap perempuan, anak dan kasus perdangan orang ) yang didokumentasikan Divisi Perempuan tahun 2013, sebagai serikut.
Jumlah korban kekerasan terhadap anak, perempuan dan trafficking : 104 korban dengan rincian:

1. Korban anak : 55 orang
2. Korban perempuan dewasa : 42 orang
3. Korban perdangan orang : 7 orang

1. Kasus Kekerasan Terhadap Anak 

Kekerasan psikis Kekerasan Fisik Kekerasan seksual Kekerasan ekonomi /penelantaran Jumlah kasus
42 20 15 31 104
Catatan: 1 korban dapat mengalami lebih dari satu jenis kekerasan
- Anak korban KDRT : 43 orang atau 78,19%
- Anak yang mengalami kekerasan di mana pelakunya di luar keluarga adalah 12 orang korban atau 21,81%.
- Anak korban kekerasan seksual : 15 orang atau 7,27 %.
- 13 korban atau 86,7% yang memutuskan kasusnya diproses hukum, 2 korban atau 13,3% korban dan keluarga tidak bersedia kasusnya diproses hukum alasannya pelaku masih memiliki relasi keluarga dengan korban.
- Jumlah anak yang hamil akibat perkosaan : 4 orang atau 26,7% 
- 2 korban atau 3,63 % adalah korban disabilitas
- Data kasus 2013 menunjukan korban kekerasan seksual terjadi pada usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun.
- 93,4 % pelaku kekerasan seksual korban kenal.

2 Kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa 
Kekerasan psikis Kekerasan
Fisik Kekerasan seksual Kekerasan eko/ 
Penelantaran Ingkar janji menikah (IJM)
Jumlah kasus
34 21 16 20 6 97

Catatan: 1 korban dapat mengalami lebih dari satu jenis kekerasan
- Istri yang menjadi korban KDRT : 28 orang atau 66,66 %, sisianya 33,33% atau 14 korban adalah perempuan dewasa yang mengalami kekerasan di luar perkawinan.
- Perempuan dewasa yang mengalami kekerasan seksual berjumlah 16 orang atau 38,09%, 7 orang atau 43,75 % adalah istri yang mengalami kekerasan seksual dalam perkawinan (medical read). 9 orang atau 56,25 % perempuan dewasa mengalami kekerasan seksual di luar perkawinan 
- Para istri yang memutuskan kasusnya diproses secara hukum hanya 4 orang atau 14,28% dari 28 istri yang mengalami KDRT. 85, 72 %. Para istri masih cenderung memilih menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan dengan berbagai alasan seperti; anak, pernikahan katolik, tidak memiliki penghasilan tetap, belis, dan malu kalau cerai.
- Perempuan dewasa di luar istri yang memutuskan kasusnya di selesaikan secara hukum berjumlah 10 orang atau 71,42% dari 14 orang korban.
- Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dewasa yang telah di sidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap berjumlah 15 kasus.
• Putusan Pengadilan berkisar dari 4 tahun – 9 tahun.
• Kasus KDRT berkisar dari 1 tahun – 1 tahun 6 bulan
• Kasus penganiayaan berkisar dari 6 bulan tahanan – 1, 5 bulan
• Kasus tipiring 8 bulan percobaan. 
- Ada 5 daerah asal korban yang terbanyak mengakses layanan pengaduan pada Div. Perempuan TRUK-F; Alok, Alok Timur, Kewapante, Alok Barat dan Paga.
- Tingkat pendidikan pelaku bervariasi mulai dari SD – S1
- Profesi pelaku kekerasan bervariasi mulai dari buruh, nelayan, sopir, ojek, guru, anggota TNI, PNS, pengawai swasta, wiraswasta, kepalah desa.

 3. Kasus Perdagangan Orang (Traffciking)
- Dari 7 korban perdagangan orang (4 korban anak dan 3 korban perempuan dewasa)
- 6 orang perempuan dan anak yang direkrut secara ilegal kemudian dipekerjaan di pub untuk tujuan seksual
- 1 korban dijual oleh suami sendiri dengan modus, janji korban akan di nikahi.
- Ke- 7 korban berasal dari luar Flores ( Manado, Makasar dan Kefamenanu)
- Dari 7 korban trafficking hanya 4 orang (57,14%) yang kasusnya di proses secara hukum di daerah asal korban. Kasus tersebut terungkap dan dapat diproses hukum atas laporan polisi dari orang tua korban.
- 2 korban perempuan dewasa telah dikembalikan ke daerah asal
- dan 1 korban perempuan dewasa memutuskan layanan dari Div. Perempuan TRUK-F.

- Div.Perempuan TRUK-F sebagai lembaga layanan memiliki fasilitas Rumah Aman atau Shelter.
Data korban yang mengakses layanan shelter selama tahun 2013 sebagai berikut;
• Korban bayi : 6 orang
• Korban anak : 19 orang
• Korban perempuan dewasa : 9 orang
Jumlah 34 orang
- Data korban yang mendapat pelayanan rehabilitasi kesehatan berupa: rawat nginap, pengobatan, pemeriksaan, imunisasi ibu hamil dan bayi: 14 orang
- Data korban yang mendapat bantuan dana pemberdayaan ekonomi: 18 orang 

Rincian Data Kasus Kekerasan Seksual berdasarkan 15 jenis kekerasan seksual 
Perkosaan 24
Pelecehan seksual 2
Eksploitasi sexsual 1
Kawin paksa 2
Incest 1
Pemaksaan aborsi 1
Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual 7
Total 38 kasus