Friday, December 16, 2016

Peraturan Menteri Super Power

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengeluarkan Peraturan Menteri yang Super Power. Peraturan yang Super power itu adalah Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur ketentuan pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti pilkada serentak 2017.

Peraturan Menteri ini sangat besar kekuatannya bahkan melampaui UUD 1945 dan UU tentang Keuangan Daerah. Jika dalam UUD 1945 dan UU tentang Keuangan Daerah menetapkan bahwa yang berhak menandatangani urusan Paripurna APBD hanyalah gubernur, dalam peraturan Menteri, Sang pelaksana tugas Gubernur diperbolehkan menandatangani APBD.

Jelas keduanya bertentangan untuk itu Prinsip Hukum harus diperhatikan. Lex Superior Derogat Legi Inferior artinya hukum yang lebih rendah tak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Ini adalah prinsip hierarki hukum.

Dalam kasus terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 74 Tahun 2016 ini, prinsip hukum menjadi sangat penting. UUD 1945 adalah hukum yang lebih tinggi dibandingkan UU lainnya dan jauh lebih tinggi dibandingkan peraturan Menteri. Maka sebagaimana prinsip hukum tersebut, maka Peraturan Menteri tersebut sesungguhnya sudah gugur dengan sendirinya karena bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.

Nyatanya menteri dalam negeri yang juga biasa berperan dalam menilai suatu produk hukum dari pemerintah daerah - entahkah sesuai dengan dasar negara dan UUD 1945 atau UU lainnya atau justru bertentangan - justeru mengeluarkan Peraturan yang jelas bertentangan. Kini Peraturan itu telah berjalan dan kita semua hanya bisa menantikan keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi yang diajukan Ahok. Namun uji materi itu masih dalam proses sementara peraturan menteri sudah digunakan. Artinya pertentangan hukum yang lebih rendah dari yang lebih tinggi itu sedang terjadi saat ini.

Harusnya Menteri Dalam Negeri sadar dan taat bahwa produk hukum yang dihasilkannya tak pernah boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Sayangnya hal ini tidak terjadi. Produk hukum yang lebih rendah posisinya bahkan mengalahkan peraturan yang jauh lebih tinggi. Ini hanya terjadi karena Peraturan Menteri tersebut sangat berkuasa atau karena orangnya yang merasa diri sangat berkuasa.

No comments: