Friday, January 13, 2017

Secepat Kasus Ahok

Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok ke dalam ruang pengadilan berlangsung sangat cepat. Tak sampai seminggu, pelimpahan berkas dari Polri ke kejaksaan dinyatakan P21 dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Kejadian ini adalah sejarah di Indonesia. Kejadian ini juga menjadi jawaban atas keluhan banyak pihak terkait lamanya proses hukum di Indonesia. Kasus Ahok menunjukkan bahwa proses hukum yang cepat itu mungkin dan pasti bisa.

Meskipun hal ini sesungguhnya menggembirakan, namun sekaligus juga menyakiti banyak orang lain yang proses hukumnya sangat lamban bahkan terkesan jalan di tempat. Tentu saja jenis kasus turut mempengaruhi lama cepatnya proses hukum. Kasus yang sulit ditemukan alat buktinya  pasti membutuhkan waktu yang lebih lama dari kasus yang alat buktinya mudah ditemukan.

Akan tetapi kesulitan proses hukum sulit diterima jika hingga bertahun-tahun proses hukum tak berjalan. Kita ingat kasus pembunuhan Munir dan deretan kasus pelanggaran HAM tak juga ada tanda-tanda diusut. Kita juga ingat bagaimana daftar panjang kasus kekerasan aparat negara terhadap orang Papua yang belum bahkan tidak diusut. Kasus Paniai yang kini mulai dilupakan sudah dua tahun berlalu, Kasus pembunuhan Arnol Alua di Wamena yang hingga kita tidak diproses hukum dan ada banyak kasus lainnya yang terkesan diabaikan.

Kesulitan-kesulitan yang dihadapi aparat penegak hukum sulit diterima jika didiamkan tanpa transparansi kepada masyarakat soal kesulitan yang dihadapi. Masyarakat khususnya keluarga korban berhak untuk tahu status kasus hukum tersebut. Jadi diam bukanlah hal yang baik karena masyarakat terus menantikan kepastian keadilan hukum itu.

Melihat sangat cepatnya kerja aparat penegak hukum dalam memproses kasus Ahok, masyarakat mengharapkan agar tindakan cepat yang sama juga dilakukan terhadap kasus lainnya. Andai prosesnya secepat proses hukum kasus Ahok maka hal itu juga bisa menjadi efek jera bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana serupa karena ada kepastian hukumnya.

Andai saja kasus Munir secepat kasus Ahok, tentu juga ada banyak energi yang dihemat dan tak perlu ada aksi Kamisan untuk mencari keadilan di negara hukum ini. Andai saja kasus Paniai secepat kasus Ahok, maka tak perlu bertahun-tahun keluarga korban menangis menanti keadilan bahkan hingga mencari keadilan melalui campur tangan pihak internasional. Andai saja pembunuhan Arnol Alua diproses hukum, keluarganya tak perlu semakin menjadi korban karena bersusah payah mencari keadilan yang tak kunjung tampak.

Andai saja secepat kasus Ahok......

No comments: