Monday, September 30, 2013

PUB: Pembeda yang Berbeda

Sebagaimana telah saya paparkan sebelumnya, perdagangan orang di Flores sangatlah mencemaskan. Khusus untuk Maumere, statistik korban perdagangan orang yang ditangani Divisi Perempuan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores cenderung meningkat setiap tahunnya. Dan yang paling mencemaskan adalah tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan PUB-PUB di Maumere.

Sebelumnya saya sendiri hanya mendengarkan saja hal-hal itu dengan sedikit keheranan di kepala saya. Setahu saya, PUB adalah tempat untuk rekreasi, tempat yang memiliki izinan keramaian untuk karaoke dan juga sebagai tempat yang memiliki izinan untuk minuman beralkohol. Artinya, di tengah masyarakat NTT yang suka berpesta dengan musik-musik yang keras hingga melupakan kebutuhan orang lain akan ketenangan, kehadiran PUB adalah suatu kritikan.

PUB menjadi sebuah kritikan bagi masyarakat karena untuk suatu keramaian seperti pesta haruslah mendapatkan izinan. PUB sebagai tempat yang mendapat izinan keramaian diwajibkan untuk memenuhi peraturan yang ditetapkan agar suara bising tidak menggangu masyarakat sekitar. PUB-PUB diwajibkan untuk dibangun dengan pagar tembok tinggi dan memiliki peredam suara. Selain itu, PUB-PUB juga beroperasi dengan batas waktu tertentu, hingga pukul 00.00 waktu setempat.

Demikian pula sebagai tempat resmi untuk minuman beralkohol, kehadiran PUB menjadi pembeda dalam masyarakat yang sering minum minuman beralkhol di sembarang tempat hingga tidak jarang menimbulkan kekacauan karena mabuk. Bukan berita lagi kalau banyak keributan dan perkelahian bahkan hingga menyebabkan orang lain mati dipicu oleh mabuk minuman beralkohol. Ada banyak kecelakaan lalu lintas juga disebabkan oleh minuman beralkohol.

Dalam kondisi seperti ini, kehadiran PUB adalah suatu pembeda dalam masyarakat. Kehadiran PUB mengingatkan kita bahwa ada banyak orang yang membutuhkan ketenangan dan karena itu seharusnya ada izinan sebelum melakukan aktivitas yang menimbulkan keramaian. Artinya, pesta dengan musik keras tidak asal dibuat tanpa mempertimbangkan pihak lain yang membutuhkan ketenangan. Selain itu, PUB juga mengingatkan kita bahwa minuman beralkohol bisa menimbulkan masalah jika diminum pada sembarangan tempat. Selain itu, PUB mengingatkan kita akan usia orang yang boleh minum minuman beralkohol.

Akan tetapi, sisi positif PUB akhirnya sirna karena kebanyakan PUB tidak menjalankan aktivitas sesuai izinan. Kenyataan ada banyak PUB yang didirikan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ada PUB yang beroperasi tanpa batas waktu yang jelas bahkan sepanjang malam. Selain itu, bangunan PUB yang tidak dilengkapi dengan peredam suara menyebabkan masyarakat sekitar terganggu oleh kebisingan suara musik dari PUB.

Tentang hal ini saya teringat akan kesaksian beberapa siswa SMP Frater Maumere dalam kesempatan sosialisasi dari Panitia RAN HAM kabupaten Sikka. Sebelum memaparkan bahan sosialisasi tentang trafficking, saya bertanya kepada para siswa peserta sosialisasi: "Apakah ada yang tinggal di sekitar PUB?" Dengan spontan, beberapa siswa mengangkat tangan dan langsung mengeluh "Kami susah tidur karena musik dari PUB selalu menggangu kami. Selain itu, kami juga sulit untuk belajar dengan baik".

Akhirnya, PUB yang adalah pembeda dalam masyarakat kita, kini berbeda dari seharusnya. PUB berbeda karena beroperasi tidak sesuai dengan izinannya.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Harus ada mekanisme kontrol yang memadai agar PUB-PUB tidak keluar rel dan akhirnya menimbulkan masalah baru. Kontrol menjadi sangat penting dalam menyehatkan PUB-PUB yang ada. Tanpa kontrol, persoalan seperti perdagangan orang sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya akan terus terjadi. Dan korban perdagangan orang pun akan semakin berjatuhan. Sebagaimana kesaksian korban perdagangan orang di PUB-PUB, ada banyak masalah yang dihadapi para gadis yang bekerja di PUB. (tentang kesaksian korban di PUB akan saya paparkan dalam tulisan lain).