Sunday, September 29, 2013

Perdagangan Orang, masalah serius di Flores

Sindikat perdagangan orang atau human trafficking terus melahirkan banyak korban. Lahirnya UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sepertinya belum mampu mengatasi masalah ini. Setiap tahunnya ada banyak orang yang menjadi korban. Data kasus perdangangan orang yang ditangani Divisi Perempuan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores saja menunjukkan angka yang sangat mengkawatirkan.
tentu saja data ini tidak menunjukkan keadaan yang sesungguhnya. Jumlah korban perdagangan orang  tentu jauh lebih banyak dari apa yang ditangani oleh TRUK-F. Dan yang sangat rentan menjadi korban adalah perempuan dan anak.


Bukan rahasia lagi kalau banyak perempuan dan anak yang menjadi korban perdagangan orang dieksploitasi secara seksual. Dan untuk wilayah Kabupaten Sikka, eksploitasi seksual pada perempuan dan anak menjadi satu isu yang sangat mencemaskan.Persoalan perdagangan orang di Sikka kini melibatkan PUB-PUB di kota Maumere. Next