Tuesday, August 27, 2013

Herman Jumat Masan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup



Herman Jumat Masan, terdakwa kasus pembunuhan Yosefin Keredok Payong atau Mary Grace dan dua orang bayinya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini dibacakan oleh Beslin Sihombing, Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Senin 19/08/13 sekitar pukul 11.30 Wita.

Suasana ruang sidang serentak bergemuruh oleh tepuk tangan ratusan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan saat Beslin Sihombing membacakan putusan tersebut. Masyarakat yang hadir, umumnya keluarga Mary Grace merasa senang atas putusan tersebut.

"Atas putusan yang mulia hakim dan berdasarkan kenyataan yang ada maka saya memutuskan untuk pikir-pikir dulu", sambut HJM ketika Hakim Ketua memberinya kesempatan menanggapi putusan tersebut.

Agung Raka SH, Jaksa Penuntut Umum pun mengatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas keputusan tersebut.

Sementara itu, seratusan keluarga Mary Grace yang datang dari Bajuntaa, Kec. Ileboleng, Adonara menyambut gembira putusan tersebut. Mereka sangat senang karena putusannya memuaskan.

"Kami puas dengan putusan yang diambil Majelis Hakim karena tidak menyebut angka tahun tetapi seumur hidup. Kami sendiri sadar bahwa hukuman seumur hidup itu sudah maksimal walaupun masih ada hukuman mati. Tetapi kami merasa bahwa sebagai sesama manusia, kami juga tidak punya hak untuk mencabut nyawa seseorang", terang Adam Kati (56 thn), Ketua Adat Bajuntaa.

Asti Ensa (30) bersama suami Martono Duran (40) juga turut senang atas putusan yang diambil. Asti mengatakan bahwa keluarga memang menghendaki agar pelaku dihukum penjara seumur hidup.

Keluarga korban datang dari Adonara dengan 2 mobil Kijang, 2 Bis dan juga 30 - an motor. Di depan salah satu mobil, terpampang spanduk bertuliskan " Tunda No, Vonis Mati Yes".

No comments: